Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu
‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada
Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul
memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang,
walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai
cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini
kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan
agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang
sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari
Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan
pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka
ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak
mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan
yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama, kita mendapat titik terang
mengenai permasalahan ini.
Ø
Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan
Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh
Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa
beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada
orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami
menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa
jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang
tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi
tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh
(menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka
(dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang DIHARAMKAN berdasarkan kesepakatan para
ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul
Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah.
Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat
pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti
mengucapkan selamat natal) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’
(kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari
raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang
berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan
semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari
kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan
selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan
selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini
lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci
oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum
minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat
lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.
Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka
perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang
yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan
kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim
rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat
pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang DIHARAMKAN. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti
seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat.
Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun
tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar
kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah
Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Artinya : “Jika kamu kafir maka
sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran
bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu
kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar
[39]: 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,
dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu.” (Qs. Al Maidah
[5]: 3)
Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?
Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang
diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka
mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab
karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak
diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang
dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut
disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran
Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs.
Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?
Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini
diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma
sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan
mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan
perayaan tersebut.
Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam
Merayakan Natal?
Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan
mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan
permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam
merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah) atau sengaja meliburkan kerja (karena
bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk bagian dari mereka.” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad
hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil
Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya
mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka
lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini
berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian
perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia
melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin
mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti
ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga
akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga
dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan
agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini.
Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya
Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Ø
Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani
untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’
Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita
mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau
melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang
kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun
itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat
(salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabishallallahu ‘alaihi wa
sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
Artinya : “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam
salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no.
2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan
karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk
Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan
Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi
untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke nonmuslim
untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini
kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Ø
Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama
Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal
Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan: Apakah seorang muslim diperbolehkan
bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa
dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang
menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di
majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini
boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil
syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban: Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam
melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan
berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka
semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini
termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul
Aziz bin Abdillah bin Baz
Kesimpulan
:
1) Kita kaum muslimin diharamkan menghadiri perayaan
orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini
telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat
dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
2) Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat
natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum
muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum
muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini
akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Artinya : “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min,
Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami
masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115).
Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena
itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan
selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’
kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum
Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti
sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya
ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
3) Jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita
jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama
sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
4) Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat
seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
5) Membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga
tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
6) Diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir
dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau
membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada
hari tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin
diberi taufik oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga
Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari
berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.
La’alla nafi’an
lana, wa nafi’an lakum..
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Assalamu'alaikum
BalasHapusarticle pic nya kaya pernah lihat, haha.
oh ya ada saran untuk artikel yg panjang bisa gunakan html biar ga kepanjangan jadi yang muncul link bertuliskan "baca selengkapnya..."
sekalian follow back blog yaa